Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer

Data: 4.09.2018 / Rating: 4.7 / Views: 546

Gallery of Video:


Gallery of Images:


Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer

Dalam beberapa tahun belakangan, terdapat suatu fakta yang mencengankan dimana tingkat seseorang yang mebunuh calon bainya dengan sebabsebab tertentu atau yang lebih kita kenal dengan sebutan aborsi meningkat. Namun demikian, praktik Aborsi di kalangan masyarakat justru menunjukkan gejala yang begitu signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini, seiring dengan kemajuan zaman serta kemajuan teknologi yang tidak terkontrol. 0 Down votes, mark as not useful. Pandangan Islam Ttg Aborsi Menurut Hukum Islam. Uploaded by calvin Gulardi H Wiknjosastro Dkk, Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2002. Kartono Mohamad, Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi Jakarta: Pustaka Sinar. Menstrual Regulation dan Abortus dalam Perspektif Hukum Islam. Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Cet II (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Hal 467 [4 Dr. Abdurrahman alBaghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal. 4 Maria Ulfah Ansor, Wan Nedra, dan Sururin (editor), Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. (Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002), h. 19 Pengertian aborsi menurut kedokteran tersebut berbeda dengan Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer 2002 273 halaman Telaah Kritis terhadap Fakta Aborsi dalam Perspektif Fiqh 119 Husein Muhammad Abortus Menurut Hukum Islam 131 KH. Discussing the controversy of contemporary Islamic law on abortion, especially under four months of pregnancy, it is always interesting to be discussed. Especially if it is associated with the medical science, the law enforcement and human rights. The law seems to be difficult to touch this matter, then it is compounded with suspected of hiding the practice of abortion in the name of health care. ASURANSI JIWA DALAM PERSPEKTIF USUL FIQIH MAKALAH Disusun untuk Memenuhi Tugas Ahir dari Mata Kuliah Usul Fiqih Dosen pembimbing: Drs. Latar belakang terjadinya kehamilan yang tidak direncanakan sangat beragam. Mulai dari ketidaktahuan perempuan perihal sistem reproduksinya sampai dengan kegagalan melindungi diri dari kehammilan. zakat profesi dalam pemikiran fiqih kontemporer (studi perspektif ushul fiqih). penjualan kulit hewan kurban dalam perspektif hukum islam di kelurahan pasar baru, kecamatan curup, kabupaten rejang lebong, bengkulu. analisis zakat saham menurut perspektif yusuf qardhawi (studi kitab fiqh zakat). Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Penerbit: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bekerja sama dengan Fatayat NU, h. 12 [2 Departemen Agama RI, Al Quran Terjemahan [3 Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim. Dalam agenda perumusan fiqh aborsi dengan perspektif perempuan, yang harus pertama kali dilakukan adalah identifikasi yang sangat kuat dan memaksa (dharuriyyat) bagi praktek aborsi. Semua perdebatan terkait tinjauan Islam mengenai aborsi dapat ditengahi dengan penggunakan perspektif perempuan. Hal ini sangat diperlukan terutama untuk mendorong adanya formulasi fiqh kontemporer tentang aborsi. Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer Ada beberapa persoalan yang terkait dengan aborsi yang oleh fuqaha klasik (fiqh konvensional) tidak atau belum mendapat perhatian secara proporsional. Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer Ada beberapa persoalan yang terkait dengan aborsi yang oleh fuqaha klasik (fiqh konvensional) tidak atau belum mendapat perhatian secara proporsional. Pandangan fuqaha yang telah disebutkan di atas lebih memfokuskan pada aborsi janin hasil dari hubungan yang sah (dalam pernikahan). Adapun secara etimologi, Aborsi adalah menggugurkan anak, sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain. Menggugurkan kandungan atau dalam. Yanggo, Huzaemah Tahido, Dialog Aborsi dalam Perspektif Agama Islam, dalam Maria Ulfah Anshor (et. ), Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Note: Citations are based on reference standards. However, formatting rules can vary widely between applications and fields of interest or study. The specific requirements or preferences of your reviewing publisher, classroom teacher, institution or organization should be applied. Jenis Aborsi Dari Perspektif Medis. Dalam istilah medis aborsi terdiri dari dua macam yaitu Wiknjosatro H Guardi, dkk, Aborsi Dalam Perspektif Fiqih Kontemporer. Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indoesia, 2002. Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran. Aborsi Menurut Perspektif Usul Fiqh A. MacamMacam Aborsi Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: 1. Aborsi Buatan Sengaja Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syaratsyarat sebagai berikut: 1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu. Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual ini. Aborsi buatan sengaja Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal. Prolog Islam dengan berbagai keistimewaannya telah memberikan pengaruh secara luas ke berbagai aspek kehidupan. Sehingga dengan Islam bisa menghantarkan ummat Islam mencapai sebuah peradaban tertinggi dan terlama disepanjang sejarah manusia. Demikianlah, aborsi akibat perzinahan di pandang oleh fiqh kontemporer sebagi tindak kriminal yang berkaitan erat dengan moralitas sosial (Jarimah ijtimaiyah). Pengecualian hanya berlaku jika si perempuan diancam dibunuh jika tidak melakukan aborsi. Aborsi Menurut Perspektif Usul Fiqh A. MacamMacam Aborsi Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: 1. Aborsi Buatan Sengaja Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syaratsyarat sebagai berikut: 1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu. Menstruasi regulation hukumannya dalam negara RI cukup berat, bahkan hukumannya bukan hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri. Kumpulan judul tugas akhir syariah Ahwal Syakhshiyah Kumpulan judul skripsi syariah Ahwal Syakhshiyah 1 Ihdad Bagi Perempuan Dalam Kompilasi Hukum Islam (Sebuah Analisis Gender) 2 Status Hak Waris Anak Dari Pernikahan Sedarah Perspektif Fiqh Kontemporer 3 Pandangan Masyarakat terhadap Wakalah Wali dalam Akad Nikah: Studi Kasus di Desa Pakurejo Kec. Information BAGI MAHASISWA BARU 2018 SILAHKAN REGISTRASI ULANG DATA KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN UNTUK MENDAPATKAN KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN SEMENTARA DI WEBSITE UPT PERPUSTAKAAN: WEBSITE Atau klik DAFTAR DAFTAR. Kartu Anggota Perpustakaan Sementara bisa diambil 2 Hari setelah registrasi ulang pada saat jam kerja di layanan. Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer Ada beberapa persoalan yang terkait dengan aborsi yang oleh fuqaha klasik (fiqh konvensional) tidak atau belum mendapat perhatian secara proporsional. Namun pandangan ini nampaknya lebih menekankan kepada keadaan umum masyarakat dengan sedikit mengabaikan sebab dan kondisi dari kasus perkasus. Aborsi dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Makalah disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Aborsi, Pengurus Pusat Fatayat NU, Jakarta, 27 April. Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer 2002 273 halaman Telaah Kritis terhadap Fakta Aborsi dalam Perspektif Fiqh 119 Husein Muhammad Abortus Menurut Hukum Islam 131 KH. Dalam memandang hukum aborsi di Indonesia perlu diperhatikan kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Ilmu Maanil Hadis: ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA By Etika Nurkarim ( ) STAIN TULUNGAGUNG. Latar Belakang Masalah A borsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom liberalism) yang. Masail Fiqhiyah terurai dari kata masalah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman faham sedangkan menurut istilah ilmu pengetahuan tentang hukumhukum syariat dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci. ) Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia kerjasama dengan Fatayat NU dan Ford Foundation, 2002. Maria Ulfah Anshor dalam buku yang berjudul Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, menegaskan bahwa pengguguran kandungan pada prinsipnya dilarang. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis, maka aborsi dapat dilakukan. Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya AlNihayah, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Sedangkan pengertian aborsi menurut perspektif kedokteran atau medis, yaitu penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur yang telah dibuahi dalam rahim sebelum umur janin mencapai 20 minggu. Menurut RA Silverman, melihat adanya sejumlah kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan. Aborsi dalam pandangan ulama baik dalam literatur fiqh klasik maupun kontemporer selalu kontroversial. Begitu juga dikalangan masyarakat. Jika dianalisis, inti atau subtansi penyeban terjadinya perbedaan pendapat tersebut adalah karena berbeda sudut pandang dalam melihat sejak kapan dimulainya suatu kehidupan manusia. Tindak aborsi yang disengaja tersebut bisa disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain: kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar, kekhawatiran janin yang ada dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, hamil di luar nikah. 5 Aborsi dalam literatur fiqh berasal dari bahasa Arab alijhad, merupakan masdar dari ajhada atau dalam istilah lain disebut dengan isqat al haml, keduanya mempunyai arti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan belum sempurna 157 ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (SUATU KAJIAN KOMPARATIF) Abstract: The issue of abortion has always been a controversial among many, including in Islamic society. Although all the fuqah (Islamic jurists) are unanimous in prohibiting the abortion of fetus after the period of 120 days of pregnancy as it is assumed has been animated, there is, in. Yanggo, Huzaemah Tahido, Dialog Aborsi dalam Perspektif Agama Islam, dalam Maria Ulfah Anshor (et. ), Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Aborsi Dalam Perspektif Islam Menurut Imam Syafi'i Konsep Thalak dalam Islam Hukum Menerima Hibah Dari Non Muslim HUKUM WARIS ANAK YANG DIHASILKAN OLEH KLONING MENURUT FIQH KONTEMPORER PENGESAHAN TERHADA P KEABSAHAN NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Namun, dalam hukum positif di Indonesia, aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan jika abortus provokatus medicialis karena dianggap berbeda dengan aborsi yang ABORSI KORBAN PERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA Kesimpulannya dalam kedua perspektif hukum yang telah dibandingkan memiliki persamaan dan Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Fakultas Kedokteran Indonesia, 2001), 220. Manusia akan menghargai dirinya sendiri hanya jika mereka mampu merasakan kemuliaan dan 27 Nasaruddin Umar, Aborsi dalam Pandangan AgamaAgama Samawi, Editor: Mardia Ulfah Anshori dkk. dalam, Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesdia, 2002) cet. Dalam studi hukum Islam terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi di dalam empat fiqih mazhab. Bila ditinjau dari segi linguistik, dalam perspektif syara, FatwaFatwa Kontemporer, jilid II, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1995), h.


Related Images:


Similar articles:
....

2018 © Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer
Sitemap